ads

Wow ...!! Perempuan ini Doyan Makan Ayam Mentah

Wanita berumur 38 tahun dari Dusun Janganasem Sidoarja,Indonesia ini juga di panggil Wanita Drakula kerana menghidapi satu penyakit misteri iaitu gemar memakan ayam mentah.Sehari sehingga 5ekor ayam mentah boleh di habiskannya.


18 Tempat wisata Yang Wajib Kamu Kunjungi Di Madura

Di bawah ini adalah tempat yang wajib kamu kunjungi saat di MADURA



















Buku Panduan Aplikasi Dapodikmen 8.4.0 2016

Jika para OPS (Oprator Sekolah) belum membaca panduan dapodikmen untuk versi 8.4.0, Bisa di pelajari ebook nya melalu link di bawah ini : 

Download Link : 

Download Bahan Perangkat Akreditasi Untuk Sekolah Lengkap

Proses akreditasi cukup susah. Perlu banyak persiapan yang mendadak ataupun tidak mendadak. Mungkin saja bagi sekolah yang memang benar-benar melaksanakan segala aktifitas dan prosedurnya tidaklah sulit. Akan tetapi bagi sekolah yang pada hakikatnya "Kejar Tayang" akan cukup rumit untuk mempersiapkan segala bahan-bahan yang di butuhkan. 

Dengan demikian, pada kesempatan kali ini, siap-info akan membagikan seluruh bahan-bahan untuk akreditasi secara lengkap. 

Berikut isi dari file yang bisa anda download di bawah nanti :

  • Berita Acara Review dan Revisi penyusunan Kurikulum (KTSP)
  • Berita Acara Workshop penyusunan KTSP
  • Berita Acara Penyusunan KTSP
  • Contoh SK TU Sekolah
  • Perangkat Akreditasi
  • Contoh SK Kepala Sekolah Penyusunan KTSP
  • Contoh SK KKM 
  • Contoh SK WAKASEK HUMAS
  • SK WAKASEK KESISWAAN
  • SK WAKASEK Kurikulum
  • SK WAKASEK SARPRAS
  • Contoh : sususnan panitia Siswa baru
  • Standart isi
  • Standart kompetensi kelulusan
  • Standart pendidikan dan tenaga kependidikan
  • standart pengelolaan
  • Standart penilaian
Itulah daftar isi dari file yang bisa anda download di bawah ini :
Download Bahan Akreditasi Sekolah Lengkap 

Cara Sinkron Dapodik Menggunakan SSH + Proxyfier

Apakah anda termasuk pengguna SSH ..? Atau internet gratisan yang sejak tahun 2012 mulai booming di dunia internet..? Berikut cara update windows, antivirus dan sinkron dapodik buat Oprator sekolah menggunakan SSH + Proxyfier :
  • Download Proxyfier + Serial Number Terlebih dahulu Disini
  • Serial Number : KFZUS-F3JGV-T95Y7-BXGAS-5NHHP 
  • Install Proxyfier dan tunggu sampai selesai ..
  • Masukkan Serial Numbernya agar jadi Full Version
  • Konek Modem dan SSH seperti biasa. (jika anda memakai proxyfier portable, silahkan exit dulu)
  • Buka proxyfer yg sudah di install dan seting sebagai berikut :
- Klik Profile > ProxyServers > Add dan isi 
  1. Address : 127.0.0.1
  2. Port 1080
  3. Protocol Pilih : Socks Version5
  4. lalu Oke dan Simpan ....
- Kemudian Klik lagi Profile > Advance > Service and Other User : Lalu centang Semuanya (dua-duanya) lalu Oke-oke oke dan simpan ..

Selesai .....
Untuk Lebih jelasnya agar tidak bingung silahkan anda lihat seting berikut :

Cara Cek SKTP sudah Terbit atau Belum

Bagi teman-teman guru yang datanya di Info GTK sudah valid dan tidak ada masalah. Anda bisa lakukan cek SKTP anda apakah sudah terbit atau belum.. Untuk anda yang belum mengetahui bagaimana caranya cek SKTP yang sudah terbit atau belum bisa mengikuti tutoriall d bawah ini...

1. Pergi ke Info GTK di :
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
http://223.27.144.195:8085

2. kemudian, silahkan masukkan User dan Passwd Login anda. USER : NUPTK , dan Passwd adalah tahun lahir, bulan dan tanggal lahir anda.

3. Masuk ke Info GTK, cari tulisan "tunjangan profesi" Artinya jika tombol tersebut aktif. Maka SKTP anda sudah terbit.

Download Struktur Kurikulum SMA dan SMK [KTSP & K13] Dapodikmen - Dapodikdas

Bagi anda teman-teman yang membutuhkan Download Struktur Kurikulum SMA dan SMK [KTSP & K13] bisa anda mendownload nya melalui link di bawah ini.


Download 

13 Permasalahan Info GTK dan Solusinya

Berikut Permasalahan Seputar Info GTK dan solusinya buat Oprator Sekolah \

1. Cek Info GTK Status Rekening merah atau tanda silang (x) : anda tidak usah panik tenang saja nanti akan dibuatkan rekening oleh Pusat.

2. Untuk Guru TK, tidak diperkenankan Lintas jenjang, misalnya secara tiba-tiba pindah ke SD. itu sama sekali tidak di perbolehkan. Jadi Guru TK haruslah konsisten dalam pekerjaan nya
3. Jika data setelah di Cek Info GTK ada keterangan : "Lulus di Kementerian lainnya", itu menandakan data masih diproses.. jadi jangan panik. Hematlah tenaga anda, perjuangan masih panjang

4. Di Lembar Cek Info GTK, untuk yang belum Sertifikasi jangan dilihat Validasinya (yang disilang atau diceklis). Dilihat baik-baik datanya "VALIDASI TUNJANGAN PROFESI"
5. Kesalahan yang sering terjadi di Jenjang PAUD : Pembelajaran tidak diisi, Dipastikan Mapping rombel masih salah pembagiannya.

6. Sesuai peraturan dan perundang-undangan TK nggak ada Team Teaching (Guru Pendamping). 1 Rombel 1 Guru kelas & Kepala Sekolah. bukan 1 Rombel 1 Guru Kelas, Guru Pendamping & Kepala Sekolah.
7. Jika setelah 4 hari data Cek Info GTK belum update atau berubah, segera lakukan sinkron ulang, ada kemungkinan data nyangkut di awan.

8. Gelar tidak boleh dimasukkan atau di entrykan di aplikasi dapodik seperti : Hj, Raden, S.Pd dan lain lain Misal, Yudi Wahyudi, S.Pd, Hj. Yudi Wahyudi, S.Pd. Cukup Nama saja : Misal : Yudi Wahyudi. Jadi segera beritahukan hal ini kepada Operator Sekolah untuk segera membenahi.
9. NUPTK yang di inputkan di dapodik harus NUPTK milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal. Untuk cek Keaktifan NUPTK 2016 silahkan klik Cek Keaktifan NUPTK

10. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari, mala "Ceklis" Januari, Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Intinya adalah centang keaktifan PTK setiap satu bulan sekali sesuai dengan bulannya ) 11. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran. Yang boleh dimasukkan Lainnya hanya Penjaga Sekolah (kebanyakan pada jenjang SD).
Jika memang demikian, Operator Sekolah diwajibkan untuk mengecek kembali data yang telah diinput dalam dapodik kemudian melakukan sinkronisasi kembali. di samping itu sebaiknya melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang menangani tunjangan GTK jenjang Dikmen.

12. Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka SIM TUNJANGAN kab/kota pun tidak akan bisa membuka. 13. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik. Jadi selalu Cek Data Info GTKnya, Kalo sudah oke/valid bisa lebih dulu terbit SKTP nya.
Demikian Penyebab Data PTK tidak Valid di Info GTK, semoga bisa membantu kawan-kawan yang memang sampai saat ini belum Valid juga di Info GTKnya, sekian terimakasih, jangan lupa ya jika bermanfaat silahkan di share, salam satu data berkualitas.

Hukum Jual Beli Proyek Dalam Islam [Bahtsul Masail]

Persoalan jual beli proyek dengan dalih agar mendapatkan jatah tender juga tak luput dari kajian dalam Bahtsul Masail Nasional yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Haul Majemuk Pendiri dan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur, 25 Februari lalu. Berikut hasil rumusannya :
Deskripsi Masalah
Fee atau uang komisi adalah sejumlah uang yang diterima pihak tertentu (seringkali oknum DPR) setiap kali ada proyek pemerintah, baik melalui anggaran APBN maupun APBD. Fee yang diterima pun bervariasi, tergantung besar kecilnya proyek, mulai dari 5% hingga 20% bahkan ada yang lebih dari 40%. Para pemburu uang komisi ini hari demi hari semakin pandai mencari pembenaran. Salah satunya memasukkan fee ke dalam akad jual beli proyek.
Misalnya si Rafiuddin (nama samaran) adalah seorang anggota dewan yang sedang mendapatkan jatah 2 proyek pembangunan jembatan didaerahnya dengan nilai anggaran 100.000.000,- (seratus juta). Selanjutnya dia “menjual” 2 proyek tersebut kepada 2 tokoh masyarakat didaerahnya;
Kepada Bpk. Kamil dengan harga 30 juta kemudian Bpk. Kamil mengerjakan proyek tersebut dengan menghabiskan biaya 40 juta sehingga Bpk. Kamil mendapatkan sisa anggaran proyek tersebut 60 juta, dipotong setoran fee ( pembelian proyek) kepada Bpk. Rafiuddin 30 juta.

Kepada Bpk. Rahmat dengan harga 30 juta kemudian Bpl. Tahmat mengerjakan proyek tersebut dengan menghabiskan biaya 70 juta, karena 30 jutanya diberikan untuk membayar fee.
Disisi lain jika tidak membayar fee maka tidak mendapatkan proyek tersebut, padahal sangat dibutuhkan. Bisa dialihkan ke instansi lain yang lebih loyal bahkan diambil alih oleh pihak-pihak yang tujuan bukan maslahah ummat islam.

Dari masalah diatas tentu masalah komisi proyek dan fee yang berlebihan akan membebani perusahaan yang mengerjakan setiap pekerjaan yang pada akhirnya hasil pekerjaan atau output dari pekerjaan tidak sesuai dengan spek yang sudah di sepakati. Yang di rugikan tentu saja pemerintah dan masyarakat umum secara langsung.
Pertanyaan:
Bagaimana fiqih menyikapi praktek sebagaimana dalam deskripsi di atas?
Jawaban:
Dalam Undang-Undang, Anggota DPR tidak berhak untuk mendapatkan proyek kecuali yang berupa Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat). Dalam Undang-Undang pula, orang yang berhak mendapatkan proyek dan sudah mendapatkan proyek tidak boleh menjual kepada pihak lain. Oleh karena itu, secara syari penjualan proyek itu tidak boleh bukan hanya karena melanggar Undang Undang, tetapi juga karena penjualan proyek dapat berdampak kepada rendahnya kualitas pembangunan.
Maraji/referensi:
Faidul Qadir, juz. IV, h. 57.
Al-Hāwiy al-Kabīr, juz. 15, h. 563
Nihāyah al-Muhtāj, juz. 28, h. 138

فيض القدير (4/ 57)
(الراشي والمرتشي) أي آخذ الرشوة ومعطيها (في النار) قال الخطابي : إنما تلحقهم العقوبة إذا استويا في القصد فرشي المعطي لينال باطلا فلو أعطى ليتوصل به لحق أو دفع باطل فلا حرج وقال ابن القيم : الفرق بين الرشوة والهدية أن الراشي يقصد بها التوصل إلى إبطال حق أو تحقيق باطل وهو الملعون في الخبر فإن رشى لدفع ظلم اختص المرتشي وحده باللعنة والمهدي يقصد استجلاب المودة ومن كلامهم البراطيل تنصر الأباطيل.
الحاوى الكبير ـ الماوردى (16/ 563)
وَأَمَّا هَدَايَا دَارُ الْإِسْلَامِ فَتُقَسَّمُ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ : أَحَدُهَا : أَنْ يُهْدِيَ إِلَيْهِ مَنْ يَسْتَعِينُ بِهِ إِمَّا عَلَى حَقٍّ يَسْتَوْفِيهِ ، وَإِمَّا عَلَى ظُلْمٍ يَدْفَعُهُ عَنْهُ ، وَإِمَّا عَلَى بَاطِلٍ يُعِينُهُ عَلَيْهِ ، فَهَذِهِ هِيَ الرِّشْوَةُ الْمُحَرَّمَةُ. رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} قَالَ : ” لُعِنَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي وَالرَّائِشُ ” فَالرَّاشِي : بَاذِلُ الرِّشْوَةِ ، وَالْمُرْتَشِي : قَابِلُ الرِّشْوَةِ ، وَالرَّائِشُ : الْمُتَوَسِّطُ بَيْنَهُمَا. وَلِأَنَّ الْهَدِيَّةَ إِنْ كَانَتْ عَلَى حَقٍّ يَقُومُ بِهِ فَهُوَ مِنْ لَوَازِمِ نَظَرِهِ وَلَا يَجُوزُ لِمَنْ لَزِمَهُ الْقِيَامُ بِحَقٍّ أَنْ يَسْتَعْجِلَ عَلَيْهِ كَمَا لَا يَجُوزُ أَنْ يَسْتَعْجِلَ عَلَى صَلَاتِهِ وَصِيَامِهِ. وَإِنْ كَانَ عَلَى بَاطِلٍ يُعِينُ عَلَيْهِ ، كَانَ الِاسْتِعْجَالُ أَعْظَمُ تَحْرِيمًا ، وَأَغْلَظُ مَأْثَمًا .
نهاية المحتاج إلى شرح المنهاج (28/ 137)
( فَإِنْ أَهْدَى إلَيْهِ ) أَوْ وَهَبَهُ أَوْ ضَيَّفَهُ أَوْ تَصَدَّقَ عَلَيْهِ فَرْضًا أَوْ نَفْلًا ( مَنْ لَهُ خُصُومَةٌ ) أَوْ مَنْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ بِأَنَّهُ سَيُخَاصِمُ وَلَوْ بَعْضًا لَهُ فِيمَا يَظْهَرُ لِئَلَّا يَمْتَنِعَ مِنْ الْحُكْمِ عَلَيْهِ أَوْ كَانَ يُهْدِي إلَيْهِ قَبْلَ الْوِلَايَةِ ( أَوْ ) مَنْ لَا خُصُومَةَ لَهُ وَ ( لَمْ يُهْدِ ) إلَيْهِ شَيْئًا ( قَبْلَ وِلَايَتِهِ ) أَوْ لَهُ عَادَةٌ بِالْإِهْدَاءِ لَهُ وَزَادَ عَلَيْهَا قَدْرًا يُحَالُ عَلَى الْوِلَايَةِ غَيْرَ مُتَمَيِّزٍ أَوْ صِفَةً فِي مَحَلِّ وِلَايَتِهِ ( حَرُمَ ) عَلَيْهِ ( قَبُولُهَا ) وَلَا يَمْلِكُهَا لِأَنَّهَا تُوجِبُ الْمَيْلَ إلَيْهِ فِي الْأُولَى وَيُحَالُ سَبَبُهَا عَلَى الْوِلَايَةِ فِي الثَّانِيَةِ ، وَقَدْ وَرَدَ فِي الْأَخْبَارِ الصَّحِيحَةِ { هَدَايَا الْعُمَّالِ سُحْتٌ } وَإِنَّمَا حَلَّتْ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهَدَايَا لِعِصْمَتِهِ ، وَفِي الْخَبَرِ أَنَّهُ أَحَلَّهَا لِمُعَاذٍ ، فَإِنْ صَحَّ فَهُوَ مِنْ خُصُوصِيَّاتِهِ أَيْضًا ، وَسَوَاءٌ كَانَ الْمُهْدِي مِنْ أَهْلِ عَمَلِهِ أَوْ مِنْ غَيْرِهِ وَقَدْ حَمَلَهَا إلَيْهِ لِأَنَّهُ صَارَ فِي عَمَلِهِ ، فَلَوْ جَهَّزَهَا لَهُ مَعَ رَسُولٍ وَلَا خُصُومَةَ لَهُ فَفِيهِ وَجْهَانِ أَوْجَهُهُمَا الْحُرْمَةُ ، وَلَا يَحْرُمُ عَلَيْهِ قَبُولُهَا فِي غَيْرِ عَمَلِهِ وَإِنْ كَانَ الْمُهْدِي مِنْ أَهْلِ عَمَلِهِ مَا لَمْ يَسْتَشْعِرْ بِأَنَّهَا مُقَدَّمَةٌ لِخُصُومَةٍ ، وَمَتَى بُذِلَ لَهُ مَالٌ لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ أَوْ امْتَنَعَ مِنْ حُكْمٍ بِحَقٍّ فَهُوَ الرِّشْوَةُ الْمُحَرَّمَةُ بِالْإِجْمَاعِ ، وَمِثْلُهُ مَا لَوْ امْتَنَعَ مِنْ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ إلَّا بِمَالٍ لَكِنَّهُ أَقَلُّ إثْمًا ، { وَقَدْ لَعَنْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ } وَفِي رِوَايَةٍ : { وَالرَّائِشَ ، وَهُوَ الْمَاشِي بَيْنَهُمَا }. وَمَحَلُّهُ فِي رَاشٍ لِبَاطِلٍ .
Source : Serambi Mata

Solusi Penerima NUPTK Baru Masih Kosong dan Cara Upload Dokumen di Verval PTK

Apakah anda bingung karena hingga saat ini para calon penerima NUPTK baru masih kosong...? Apakah anda hanya akan terus menunggu sampai kapan dan tidak di ketahui kapan bisa muncul ..? 
Kalau begitu anda sama seperti saya, yang juga bingung entah bagaimana. Akhirnya saya mengambil tindakan dan mencari solusi dengan bertanya kesana kemari yang setiap dari jawaban yang di dapat hanyalah "Silahkan Tunggu" Tunggu dan tunggu... Namun tidak sampai di situ, saya bergabung dengan Group di facebook yang benar-benar membahas hal demikian. Dan pada akhirnya, Status calon penerima NUPTK keluar...

Berikut saya jelaskan bagi anda yang masih bingung dan agar tidak selalu menunggu...

1. Bergabunglah terlebih dahulu dengan Group Facebook yang membahas NUPTK / Verval GTK dll. di sini : Helpdesk Verval GTK / NUPTK

2. Tunggulah hingga di setujui dan anda masuk di dalamnya. 
3. Setelah anda di setujui, silahkan posting dan sampaikan keluhan anda tentang calon penerima NUPTK yang masih kosong dengan format posting :

" Nama Sekolah > NPSN > Status Calon NUPTK Baru Kosong "

4. Tunggulah beberapa saat biasanya 1x24 Jam jika admin melihat postingan anda, maka NPSN dari sekolah anda akan di urus dan calon penerima NUPTK baru akan keluar seperti gambar di bawah ini :


5. Jika sudah demikian. Lanjutkan dengan upload dokumen yang di minta pada pengajuan baru NUPTK. Dokumen yang di butuhkan adalah : 
  • Scan KTP 
  • Scan Ijazah SD - S1 (Terakhir)
  • Scan SK Pengangkatan. (PNS / non PNS) 
  • Bagi Non PNS yang bekerja di Sekolah Negeri maka SK wajib dari Bupati / wali kota setempat
  • Bagi Non PNS yang bekerja di sekolah swasta maka cukup melampirkan hasil scan SK yang di tanda tangani oleh yayasan.
Cara Upload Doumen :
1. Klik salah satu PTK yang masuk dalam daftar calon penerima NUPTK baru dan klik upload dokumen 

2. Klik "select" pada dokumen - dokumen yang di minta seperti , dokumen 1 (KTP) dan seterusnya.
3. Setelah semua dokumen (hasil scan) selesai di pilih, saatnya upload dokumen dengan klik tombol "Upload Dokumen" 

4. Setelah semuanya selesai, silahkan pantau status penerima NUPTK yang sudah upload berkas-berkas tersebut. karena anda sebagai oprator sekolah yang wajib memantau sampai dimana statusnya dengan cara klik "NUPTK" > "Status Penerima NUPTK". seperti gambar di bawah ini : 


Di sinilah waktu anda menunggu yang sebenarnya. :D silahkan tunggu sambil pantau perkebangannnya.. Selesai dan salam sukses ..