ads

Setelah Oprtaor Sekolah atau PTK sudah mendapatkan ( S07aS07b / S07c ), Selanjutnya, PTK menyerahkan Pakta Integritas kepada Admin Dinas untuk segera di proses dan mendapatkan S08 sebagai tanda bahwa PTK baru sudah aktif pada periode tersebut.

Berikut alur pemerikasaan pakta integritas oleh Admin Dinas :



dan di bawah ini, adalah panduan Singkat untuk mencetak S08 oleh Admin Dinas :

  1. Akses ke http://padamu.siap.web.id/ dan pilih bagian Login Disdik Kab/Kota.Login_Disdik
  2. Masukan ID dan Password login Anda.form-login
  3. Pilih PADAMU DISDIK.
    1
  4. Pilih menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> VerVal NUPTK, kemudian klik tombol Entri Formulir S07a/b/c.
    Dinas-Entri_Formulir_S07
  5. Masukan PegID PTK yang akan disetujui Pakta Integritasnya, kemudian klik Cek PTK.Dinas-Pakta_Integritas
  6. Konfirmasi data pegawai, jika sudah benar klik Simpan.Dinas-Pakta_Integritas-Simpan
  7. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Pakta Integritas (S08) dan serahkan surat tersebut kepada PTK yang bersangkutan.
    Dinas-Pakta_Integritas-S08
Show comments