ads

Sebelumnya telah di bahas pada tentang cara pendaftaran ulang PNS tahun 2015 di Sini. Selanjutnya, jika anda sebagai PNS lupa akan Nomor registrasi yang telah lalu. anda bisa mencetak ulang nomor registrasi yang telah anda daftarkan. Berikut caranya :

1. Anda menuju ke : https://pupns.bkn.go.id/login
2. Klik "Lupa Nomor Registrasi"


3. Masukkan NIP anda dan klik Oke.


4. Masukkan Pertanyaan Keamanan.. Anda harus menjawab pertanyaan keamanan yang dulu gunakan waktu mendaftar.. Lalu klik Oke



5. Lalu akan muncul tamplan seperti ini :  Klik cetak



Selesai dan Lihat Hasilnya seperti di bawah ini :

Show comments