“Hukum shalat tarawih adalah sunnah. Shalat tersebut dilakukan dengan berjama’ah lebih afdhol. Karena hal ini sudah ma’ruf di tengah-tengah sahabat dan para ulama sesudahnya telah menyepakatinya.” (Syarh Wazhoif Ramadhan, hal. 133).
Bukan menajadi masalah seseorang mau melaksanakan sholat taraweh atau tidak. Ta'rif dari sunnah sendiri adalah jika dilakukan akan mendapatkan pahala dan jika di tinggalkan tidak akan terjadi dosa.
Kebanyakan dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, sholat taraweh yang jumlahnya 10x sholat atau 20x rokaat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin., sehingga tak jarang sholat yang begitu panjang selesai dalam jangka waktu 10-15 menit. hal itu sebenarnya menjadi masalah dalam ibadah. betapa tidak, islam lebih mengutamakan kualitas ibadah dari pada kuantitas ibadah. Sederhana namun bagus, lebih berharga dari pada banyak namun tanpa nilai. Allah berfirman,
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang di bumi sebagai perhiasan baginya, agar Kami menguji mereka siapakah di antara mereka yang terbaik perbuatannya. (QS. Al-Kahfi: 7)
dan ayat lain, Allah juga berfirman,
الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا
(Dialah) yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. (QS. Al-Mulk: 2).
Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,
ليختبركم { أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلا } ولم يقل: أكثر عملا بل { أَحْسَنُ عَمَلا } ولا يكون العمل حسنا حتى يكون خالصا لله عز وجل، على شريعة رسول الله صلى الله عليه وسلم. فمتى فقد العمل واحدا من هذين الشرطين بطل وحبط
Allah menguji kalian siapa diantara kalian yang paling bagus amalnya. Allah tidak berfirman, ’siapa yang paling banyak amalnya’ namun yang Allah firmankan, ’Siapa yang paling bagus amalnya.’ Dan amal belum disebut bagus, hingga dikerjakan dengan ikhlas karena Allah dan sesuai petunjuk syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika tidak ada salah satu dari dua syarat ini, maka amal itu statusnya batal dan hilang. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/308).
Oleh karena itu, para ulama sahabat, lebih menyukai bersikap sederhana ketika beramal. Dari pada berlebihan, namun tidak sesuai sunah. Karena mereka memahami, kualitas amal lebih diutamakan dari pada kuantitasnya.
Sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
الاقْتِصَادُ فِي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الاجْتِهَادِ فِي بِدْعَةٍ
“Sederhana dalam mengikuti Sunnah itu jauh lebih baik dari pada berlebih-lebihan dalam mengerjakan amalan-amalan baru yang tidak pernah dicontohkan Nabi.” (as-Sunah karya al-Maruzi, no. 75).
Orang yang mengerjakan tarawih dengan ngebut, sementara mereka tidak bisa thumakninah, tidak bisa khusyu, tidak bisa menikmati ibadahnya, tidak bisa menghayati apa yang dibaca imam, merasa sangat tertekan ketika shalat, dst. semua ini indikasi bahwa shalatnya sangat tidak berkualitas. Jika alasannya hanya untuk mengejar target puluhan rakaat, berarti dia mengorbankan kualitas, demi mewujudkan kuantitas. Anda bisa perhatikan, apa yang bisa diharapkan dari model shalat semacam itu?
lebih dari masalah di atas, orang yang mengerjakan shalat, namun dia tidak thumakninah, shalatnya batal dan tidak dinilai.
Tuma’ninah dalam setiap gerakan rukun shalat merupakan bagian penting dalam shalat yang wajib dilakukan. Jika tidak tuma’ninah maka shalatnya tidak sah. Dalil yang menunjukkan wajibnya tumakninah,
- Hadis Musi’ fi Shalatih (orang yang shalatnya salah). Diceritakan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika ada seseorang yang masuk masjid kemudian shalat dua rakaat. Seusai shalat, orang ini menghampiri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang saat itu berada di masjid. Ternyata Nabi menyuruh orang ini untuk mengulangi shalatnya. Setelah diulangi, orang ini balik lagi, dan disuruh mengulangi shalatnya lagi. Ini berlangsung sampai 3 kali. kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepadanya cara shalat yang benar. Ternyata masalah utama yang menyebabkan shalatnya dinilai batal adalah kareka dia tidak tumakninah. Dia bergerak rukuk dan sujud terlalu cepat. (HR. Bukhari 757, Muslim 397, dan yang lainnya)
- Hadis dari Hudzifah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika shalat, dan terlalu cepat. Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, “Sudah berapa lama anda shalat semacam ini?” Orang ini menjawab: “40 tahun.” Hudzaifah mengatakan: “Engkau tidak dihitung shalat selama 40 tahun.” (karena shalatnya batal). Lanjut Hudzaifah,
وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Jika kamu mati dan model shalatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad 23258, Bukhari 791, An-Nasai 1312, dan yang lainnya).
Memahami hal ini, ngebut ketika tarawih, sampai tidak thumakninah ketika mengerjanakan rukun, seperti terlalu cepat ketika rukuk, i’tidal, sujud, atau duduk diantara dua sujud, bisa menyebabkan shalatnya batal. Percuma target banyak, namun ternyata dinilai tidak sah secara syariat.
Sederhana, namun bisa menikmati, menghayati, dan lebih sempurna, lebih baik dari pada banyak, namun tidak berkualitas.
Itulah ulasan mengapa Imam sebaiknya lebih pelan dalam sholat taraweh, agar sempurna semua rukun dan sunnahnya...