ads

Portal pendataan "padamu negeri" resmi di tutup. Melalui suratnya yang sebelumnya sudah saya posting di sini : Baca : Padamu Negeri Selamat Tinggal dan Selamat Berpisah . Stelah penutupan itu, tugas oprator sekolah atau admin sekolah di Padamu Negeri sebenarnya belum berkahir. Masih ada beberapa hal yang harus di lakukan oleh Admin Sekolah atau PTK. Berikut beberapa hal yang harus di lakukan pasca penutupan portal padamu negeri :

1. Di Kementrian Agama (Sekolah yang berada di bawah naungan Kementrian Agama) Oprasional aplikasi padamu negeri belum sepenuhnya berakhir (di non aktifkan). Hal itu masih menunggu keputusan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang sedang behubungan dengan Kementrian Agama Pusat.

2. Seluruh akun.. Baik akun PTK atau Admin Sekolah masih tanggung jawab anda di kemudia hari. Jadi simpanlah baik-baik seluruh akun yang berhubungan dengan portal pendataan "padamu Negeri" tersebut.

3. Pada akhir laporan.. Seluruh admin Sekolah di haruskan mencetak Portofolio terbaru seluruh PTK sebagai arsip dan kebutuhan kedepannya. Karena bisa saja kelak semua arsip-arsip ini akan di butuhkan. dan rasanya itu pasti di butuhkan. Dari itu, Unduhlah semua laporan PTK melalui menu oprator sekolah (admin sekolah).

4. Laporan yang sudah di unduh (dalam bentuk exel) agar selalu di siapkan untuk pelaporan selanjutnya.

Note : bagi anda yang lupa cara mengunduh laporan... Simak caranya di bawah ini :


  • Buka Portal Padamu Negeri dan Login sebagai Admin Sekolah
  • Buka menu sekolah dan Klik laporan. lalu unduh file exel...

Show comments