Bagi GTK yang tercatat lebih dari 1 sekolah (contohnya seorang guru mengampu di 2 sekolah atau lebih) status validasinya tercantum NUPTK Ganda. Agar status validasinya berubah dari NUPTK Ganda menjadi NUPTK Valid,Maka perlunya GTK yang bersangkutan melapor ke Admin dinas dan Admin Dinas harus melakukan Merger PTK Duplikat (pilih sekolah induk).
Admin Sekolah menunggu pengelolaan NUPTK Ganda yang dilakukan oleh Admin Dinas.
Operator Dinas yang belum bisa login Verval GTK dapat melakukan update Surat Tugas (disahkan oleh Kepada Dinas hanya diperkenankan 1 akun untuk verval GTK disetiap Dinas Pendidikan Kab./Kota) dan Update Jabatan dilaman http://sdm.data.kemdikbud.go.id (dibagian Profil).
Admin Dinas dapat melakukan pengelolaan NUPTK Ganda melalui Merger PTK Duplikat agar status GTK menjadi valid. Pada menu Merger PTK Duplikat akan muncul data setiap GTK, proses merger dilakukan per GTK. Verval GTK lebih banyak dilakukan oleh Operator Disdik Kab/Kota, Dirjend GTK, dan PDSPK, Operator Sekolah dimohon bersabar.
Done .......