ads

PUPNS (Pendafataran Ulang Pegawai Negeri Sipil) telah di rilis oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) guna mengembangkan system kepegawaiannya.

Saat ini PUPNS telah di rilis. dan bagi anda PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang belum melakukan pendaftaran di silahkan untuk secepatnya mendaftar.. Berikut cara PUPNS Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil :

1. Bukan halaman : https://pupns.bkn.go.id/menu
2. Klik Daftar :

3. Masukkan NIP anda lalu Klik Cari. Maka akan muncul Nama dan Instansi anda secara otomatis.
di Halaman ini, anda hanya harus mengisi email yang aktif. Silahkan isi email yang aktif lalu Klik lanjut .

4. Pada halaman selanutnya, anda akan di minta untuk menentukan passwd dan pertanyaan keamanan. Silahkan gunakan paswd (kata kunci) yang mudah di ingat dan sulit di tebak. juga pilih pertanyaan keamanan. Ingat, pertanyaan keamanan serta jawabannya ini harus selalu anda ingat. kalau perlu simpan sebagai dokumen anda.  Silahkan isi dengan lengkap data - data yang di butuhkan seperti gambar di bawah ini , lalu klik Registrasi


5. Jika berhasil, maka akan ada ketrangan bahwa "registrasi sukses" Selanjutnya silahkan Klik cetak

6. Setelah anda Klik cetak, maka anda akan mendapatkan surat seperti di bawah ini :


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan..

Sekian, Itulah cara PUPNS 2015 (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil 2015)
Show comments