Berhubungan intim Suami-Istri hukumnya legal, sah dan halal dan bernilai pahala saat keduanya sudah melalui Ijab Qobul dalam sebuah akad pernikahan. Namun, berhubungan intim (bersenggama) menjadi terlarang atau menyebabkan puasa orang yang melakukannya batal karena kehormatan bulan Ramdhan. Sehingga pelanggarnya di kenakanan sanksi atau Kaffarot yang berat guna menghindari terjadinya hal tersebut...
Perhatikan Hadits Nabi Berikut :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallamberkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).
Dari Hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Sanksi atau Kaffarot bagi orang yang melakukan hubungan intim saat siang bulan ramadan adalah :
1. Memerdekakan Budak....
Cara ini menjadi cara pertama untuk penebusan atau sanksi (kaffarot). Cara ini juga menjadi cara yang paling susah dan sulit untuk masa sekarang. Mengingat budak pada masa ini sudah tidak adalagi ataupun sulit ada. Namun, bukan berarti dengan tidak adanya budak, maka anda terlepas... Masih ada Opsi yang kedua :
2. Berpuasa 60 Hari Secara Terus Menerus
Berpuasa 2 bulan secara continue dan tidak boleh batal barang seharipun menjadi opsi yang kedua atas penebusan kaffarat. Opsi ini menjadi opsi yang mugkin berat bagi sebagian orang. karena pelaksaannya harus terus menerus dan tidak boleh putus. Artinya jika sehari saja dia batal berpuasa maka dia harus mengulang kembali dari awal. walaupun batalnya puasa tersebut sudah di hari ke 59.
3. Memberi Makan 60 Orang Miskin / Fakir
Jika anda orang kaya, Opsi ini merupakan opsi yang paling mudah di lakukan. tapi, jika anda juga termasuk orang miskin, maka opsi ini serasa mustahil dilakukan.
Dengan demikian, Semua opsi (kaffarat) yang telah di syari'atkan adalah sulit dan bukan terkesan main-main. Karena semua Opsi di atas hakikatnya bukanlah pilihan, akan tetapi keharusan. Artinya : jika anda mampu untuk melakukan opsi pertama, maka anda tidak boleh memilih opsi kedua . dan begitu seterusnya.
Dari itu, bagi anda yang berpuasa, Hindarilah bersenggama dengan pasangan anda pada saat saat siang bulan ramadhan. berthanlah hingga tiba waktunya buka puasa.
NB : Sanksi (kaffarat) ini berlaku bagi anda yang langsung melakukan senggama tanpa membatalkan puasa terlebih dahulu dengan minum dan sebagainya.